Setiap tanggal 7 Agustus, Indonesia memperingati Hari Hutan Indonesia untuk menyoroti peran penting hutan dalam mengatasi perubahan iklim. Inisiatif ini dimulai dari petisi di change.org/jagahutan pada tahun 2017, yang didukung oleh 1,5 juta orang, dan secara resmi dideklarasikan pada tahun 2020. Tanggal ini juga bertepatan dengan disahkannya Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Primer dan Lahan Gambut.
Tahun ini, tema #HariHutanIndonesia2024 adalah “Jaga Hutan, Jaga Iklim.” Tema ini menekankan peran Hutan Tropis Indonesia, yang ketiga terluas di dunia, dalam mitigasi perubahan iklim. Peringatan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya pelestarian hutan dan mendorong tindakan nyata.

Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Hutan Indonesia meliputi 99,6 juta hektare atau 52,3 persen dari luas negara, dan menyimpan kekayaan flora dan fauna yang signifikan, termasuk spesies endemik. Hutan juga menyediakan berbagai sumber daya seperti kayu dan obat-obatan, dengan sekitar 4.000 jenis kayu, termasuk 267 jenis bernilai ekonomi tinggi.
Untuk melestarikan Hutan Indonesia, beberapa langkah yang dapat kita lakukan adalah:
- Melakukan kegiatan reboisasi.
- Menerapkan sistem tebang pilih.
- Menerapkan sistem tebang-tanam.
- Melakukan penebangan konservatif.
- Memberi sanksi bagi penebang liar.
- Menghindari pembuangan sampah sembarangan.
- Perlindungan habitat.
- Tidak mencoret pohon.
- Mengurangi penggunaan kertas.
- Mencegah kebakaran hutan.
Dengan dukungan dari lebih dari 100 organisasi dan pemerintah, serta partisipasi masyarakat, diharapkan Hari Hutan Indonesia dapat memperkuat upaya pelestarian dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga hutan untuk masa depan. Mari kita bersama-sama menjaga paru-paru Indonesia demi iklim dan lingkungan yang lebih baik!